Training K3 Konstruksi
Membangun keandalan dan daya saing sumber daya manusia jasa konstruksi Indonesia melalui pengakuan kompetensi kerja berstandar nasional dan internasional.
Dedikasi untuk Keunggulan Jasa Konstruksi Nasional
Lembaga Penyelenggara Training K3 Konstruksi didirikan sebagai tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang mewajibkan setiap tenaga kerja konstruksi memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). Lembaga ini telah berlisensi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan tercatat di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Sejak awal berdirinya, lembaga kami telah menyertifikasi lebih dari 48.000 tenaga kerja yang tersebar di 38 provinsi di seluruh Indonesia, mulai dari jenjang pelaksana teknisi lapangan hingga penanggung jawab teknis badan usaha (PJTBU) pada proyek-proyek strategis nasional BUMN dan swasta.
Identitas Kelembagaan
Visi Lembaga
Menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi Jasa Konstruksi yang independen, profesional, kredibel, dan berstandar internasional dalam menjamin kompetensi tenaga kerja konstruksi Indonesia menuju pembangunan nasional yang berkualitas, kokoh, dan andal.
Misi Lembaga
- Menyelenggarakan proses uji kompetensi secara objektif, adil, transparan, dan bebas konflik kepentingan.
- Mengembangkan skema sertifikasi SKKNI yang selaras dengan kemajuan teknologi digital konstruksi & BIM.
- Mengoptimalkan jaringan Tempat Uji Kompetensi (TUK) di 38 provinsi di seluruh wilayah Indonesia.
- Membina korps asesor kompetensi berlisensi BNSP yang berintegritas dan profesional tinggi.
Komitmen Integritas & Kode Etik Asesor
Training K3 Konstruksi memegang teguh prinsip 5K (Kejujuran, Keadilan, Kredibilitas, Kepatuhan, dan Keselamatan) dalam seluruh rantai asesmen dan pelatihan.
Objektivitas Mutlak
Keputusan kompetensi murni didasarkan atas bukti portofolio valid, asli, terkini, dan memadai (VATM) tanpa intervensi pihak luar.
Kerahasiaan Dokumen
Seluruh data teknis proyek, gambar DED, dan dokumen perusahaan asesi dilindungi dengan standar kerahasiaan ketat ISO/IEC 17024.
Bebas Gratifikasi
Penegakan pakta integritas zero toleransi terhadap suap, gratifikasi, atau percaloan blanko sertifikat kompetensi.